Jasa Konsultan Pajak Tasikmalaya Bantu Pemenuhan PPh WP Badan

Dalam dunia perpajakan, jasa konsultan pajak Tasikmalaya memiliki peran penting membantu wajib pajak badan memahami kewajiban mereka. Salah satunya adalah terkait Pajak Penghasilan (PPh) yang memiliki beragam jenis sesuai ketentuan perundang-undangan.

Jasa Konsultan Pajak Tasikmalaya Jelaskan Pengertian PPh Badan

Saat sebuah perusahaan atau badan usaha beroperasi, tujuan utama yang diharapkan adalah memperoleh laba dan keuntungan. Apabila perusahaan berhasil mendapatkan pendapatan signifikan, maka terdapat kewajiban untuk membayar Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) kepada pemerintah.

Pembayaran pajak ini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi pajak atau secara offline. Kewajiban membayar pajak merupakan bagian dari tanggung jawab setiap warga negara, termasuk warga Tasikmalaya, dan Singaparna pada khususnya. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha perlu memahami pengertian PPh Badan, jenis, serta cara perhitungannya.

PPhB adalah pajak yang dikenakan pada setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak badan usaha, baik yang bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri. PPhB berlaku bagi penghasilan orang pribadi maupun badan usaha dalam periode satu tahun pajak sesuai penjelasan jasa konsultan pajak Tasikmalaya.

Dengan demikian, bukan hanya perorangan, melainkan juga perusahaan yang mengelola barang atau jasa diwajibkan membayar pajak ini. PPh Badan terbagi menjadi dua kategori berdasarkan sifatnya, yaitu:

1. PPh Badan Final

PPh Badan Final merupakan pajak dengan tarif tetap dan bersifat final. Setelah badan usaha membayar pajak ini dengan bantuan jasa konsultan pajak Tasikmalaya, tidak ada kewajiban tambahan atas penghasilan tersebut.

2. PPh Badan Tidak Final

PPh Badan Tidak Final dikenakan pada penghasilan badan usaha, namun masih memungkinkan adanya kewajiban pajak tambahan di kemudian hari. Hal ini bergantung pada jumlah penghasilan yang diperoleh. Dasar hukum penerapan pajak ini terdapat dalam Pasal 17 dan Pasal 31E Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Badan usaha yang termasuk dalam kategori ini wajib melakukan perhitungan secara berkala serta melaporkan hasilnya kepada otoritas pajak.

Subjek dan Objek Pajak Penghasilan Badan

Ketentuan mengenai siapa saja yang menjadi subjek serta apa yang menjadi objek PPh Badan telah diatur dalam undang-undang. Jasa konsultan pajak Tasikmalaya akan membantu menjelaskan siapa saja subjek dan objek PPh badan:

Subjek Pajak PPh Badan

Subjek PPh Badan adalah setiap badan usaha yang memiliki kewajiban membayar pajak kepada kas negara, baik secara bulanan maupun tahunan. Jenis badan usaha tersebut meliputi:

  • Perseroan Terbatas (PT)
  • Perseroan lainnya
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  • Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  • Firma
  • Koperasi
  • Kongsi

Namun terdapat pengecualian, yaitu pihak-pihak yang tidak wajib membayar PPh Badan sebagaimana yang dijelaskan jasa pajak Yogyakarta, antara lain:

  • Badan perwakilan negara asing.
  • Organisasi internasional yang ditetapkan Menteri Keuangan dengan syarat Indonesia menjadi anggota.
  • Unit pemerintah tertentu yang dibiayai oleh APBN atau APBD.

Objek Pajak PPh Badan

Objek utama PPh Badan adalah penghasilan badan usaha. Tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh perusahaan menjadi dasar pengenaan pajak. Selain itu, terdapat beberapa penghasilan lain yang juga termasuk objek pajak, meski tidak selalu berasal dari usaha langsung, antara lain:

  • Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat dan sumbangan keagamaan lain sesuai peraturan pemerintah.
  • Dana hibah perusahaan.
  • Warisan yang diterima badan usaha.
  • Penggantian atau imbalan terkait pekerjaan, baik dalam bentuk natura maupun kenikmatan.
  • Setoran tunai yang diterima perusahaan sebagai modal atau pengganti saham.
  • Jenis penghasilan lain sebagaimana tercantum dalam peraturan perpajakan.

9 Jenis PPh Wajib Pajak Badan Secara Terperinci

Sebelum memahami lebih jauh, penting mengetahui bahwa PPh untuk badan usaha terbagi dalam beberapa kategori. Berikut ini jasa konsultan pajak Tasikmalaya membantu menjelaskan jenis PPh wajib pajak badan:

1. PPh Pasal 21

PPh ini dikenakan atas penghasilan berupa gaji, honor, tunjangan, atau pembayaran lain sehubungan pekerjaan. Badan usaha wajib memotong, menyetorkan, dan melaporkan PPh 21 karyawannya.

2. PPh Pasal 22

Jenis PPh ini dipungut sehubungan transaksi barang tertentu. Contohnya impor, ekspor, atau pembelian barang pemerintah. Wajib pajak badan ditetapkan sebagai pemungut PPh Pasal 22 oleh otoritas pajak.

3. PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 dikenakan atas penghasilan selain dari pekerjaan. Misalnya dividen, bunga, royalti, hadiah, serta jasa tertentu. Pemotongan wajib dilakukan oleh badan usaha yang melakukan pembayaran.

4. PPh Pasal 25

Jenis ini adalah angsuran bulanan dari PPh terutang dalam setahun. Badan usaha wajib menghitung dan membayar PPh Pasal 25 untuk mengurangi beban pajak akhir tahun.

5. PPh Pasal 26

PPh ini dikenakan atas penghasilan yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri. Tarif biasanya lebih tinggi dibandingkan PPh domestik, sesuai ketentuan perjanjian pajak internasional.

6. PPh Pasal 29

PPh Pasal 29 adalah kekurangan pembayaran pajak pada akhir tahun. Kekurangan ini muncul ketika jumlah kredit pajak lebih kecil dibandingkan PPh terutang badan.

7. PPh Pasal 4 Ayat 2 (Final)

Jenis ini berlaku untuk penghasilan tertentu, misalnya sewa tanah, bangunan, atau jasa konstruksi. PPh ini bersifat final sehingga tidak dapat dikreditkan ke pajak tahunan.

8. PPh Pasal 15

PPh Pasal 15 berlaku khusus untuk badan usaha dengan karakteristik tertentu. Contohnya perusahaan pelayaran, penerbangan internasional, atau usaha lain yang diatur khusus.

9. PPh Badan Tahunan

Jenis terakhir adalah laporan PPh Badan Tahunan. Berisi seluruh penghasilan, pengurangan, serta kredit pajak selama satu tahun pajak. Laporan ini wajib disampaikan tepat waktu sesuai ketentuan.

Memahami sembilan jenis PPh wajib pajak badan sangat penting agar kewajiban perpajakan dapat dipenuhi dengan benar. Dengan pengetahuan ini, badan usaha dapat lebih tertib administrasi pajak sekaligus menghindari sanksi. Jasa konsultan pajak Tasikmalaya siap membantu Anda memahami kewajiban perpajakan secara menyeluruh.

Melalui Mastaxacademy, Anda bisa mendapatkan pendampingan profesional dalam mengelola administrasi pajak badan. Daftarkan diri sekarang juga, raih solusi praktis, efisien, dan terpercaya bersama ahli perpajakan yang berpengalaman. Jasa konsultan pajak Tasikmalaya mendukung bisnis Anda tetap patuh pajak.


Muhammad Choirul Huda
Muhammad Choirul Huda

Director

Mastax Academy

+62 822-2128-3460

👋 Halo! Apa yang bisa kami bantu?