Setiap warga negara Indonesia yang mempunyai penghasilan wajib untuk melaporkan pajaknya setiap tahun melalui SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan. Namun, masih banyak wajib pajak yang belum pernah melaporkan pajaknya karena beberapa kendala, misalnya kurang pengetahuan, bingung dan faktor lainnya. Oleh karena itu, peran jasa konsultan pajak pribadi menjadi sangat penting.
Untuk sebagian besar orang yang belum pernah membayarkan wajib pajak tentu saja akan bingung dan tidak tahu harus berbuat apa. Namun, tidak perlu khawatir karena dengan adanya jasa konsultan pajak tersebut semuanya bisa berjalan lancar dan lebih efisien.
Mengapa Pelaporan Pajak Sangat Penting?
Pelaporan pajak adalah bagian dari kewajiban konstitusional sebagai warga negara. Kepatuhan dalam pelunasan pajak ikut menentukan dampak pada beberapa aspek ini:
- Apabila pajak tidak dilaporkan sesuai ketentuan, akan timbul konsekuensi hukum berupa sanksi administratif maupun pidana.
- Kebutuhan layanan finansial: Ada banyak bank serta lembaga keuangan memberikan syarat NPWP dan juga bukti pelaporan SPT untuk mengajukan pinjaman atau kartu kredit.
- Kepatuhan akan kewajiban pajak mencerminkan tanggung jawab dan integritas pribadi seseorang dalam pandangan hukum.
Apa yang Terjadi Jika Tidak Pernah Lapor Pajak?

Jika wajib pajak tidak pernah melaporkan SPT Tahunan sejak mendapatkan NPWP, DJP bisa mengenakan sanksi sebagaimana aturan Undang-Undang KUP dengan rincian berikut ini:
- Denda administratif sebesar Rp 100 ribu untuk SPT Tahunan pribadi.
- Potensi pemeriksaan pajak, bahkan bisa sampai penyidikan.
- Pemblokiran akses administrasi, seperti dalam hal jual beli aset atau pengurusan izin usaha.
Solusi Bagi Wajib Pajak Pribadi yang Belum Pernah Lapor Pajak
Tidak perlu khawatir misalkan Anda merupakan wajib pajak yang belum pernah lapor, karena ada beberapa solusi yang bisa Anda lakukan. Berikut, beberapa di antaranya:
Evaluasi Status dan Kewajiban
Hal pertama yang perlu Anda lakukan adalah memahami status perpajakan Anda. mulai dari apakah Anda sudah memiliki NPWP, dari kapan mempunyai penghasilan kena pajak dan apakah penghasilan Anda melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Jika Anda tidak mempunyai penghasilan atau penghasilan di bawah PTKP, Anda masih harus melaporkan SPT, namun dengan status Nihil.
Segera Mengajukan Pelaporan SPT Tahun-Tahun Sebelumnya
DJP biasanya akan memberikan kesempatan untuk melaporkan SPT yang terlambat dengan dikenai sanksi administrasi. Berikut, beberapa langkahnya:
- Masuk ke website DJP Online terlebih dulu dengan cara login melalui https://djponline.pajak.go.id.
- Kemudian pilih menu Lapor > E-Filing.
- Berikutnya, pilih tahun pajak yang belum dilaporkan, isi data secara benar dan sesuai kondisi, setelah itu kirimkan.
- Untuk tahun pajak yang sudah terlewat, Anda bisa melaporkannya secara manual atau konsultasi langsung dengan petugas KPP terdekat.
Menggunakan Program Pengampunan Atau Relaksasi Jika Masih Berlaku
Dalam periode tertentu, biasanya pemerintah memberikan insentif melalui program seperti Pengungkapan Sukarela atau Tax Amnesty. Jika program tersebut sedang berlangsung, Anda dapat memanfaatkannya untuk beberapa hal berikut ini:
- Menghindari sanksi yang lebih besar.
- Melaporkan harta atau penghasilan yang sebelumnya belum tercantum di dalam SPT.
- Memperoleh kepastian hukum.
Melakukan Permohonan Penghapusan Sanksi Administratif Jika Berlaku
Jika memang Anda mempunyai alasan yang kuat mengapa tidak melaporkan pajak, misalnya ketidaktahuan atau tidak mempunyai penghasilan, Anda dapat mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi ke DJP.
Untuk beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah surat permohonan resmi, dokumen pendukung yang menunjukkan alasan tidak melapor serta komitmen untuk patuh pada masa mendatang.
Berkonsultasi Dengan Jasa Konsultan Pajak Atau Kantor Pajak
Terkadang masih banyak orang yang bingung untuk melaporkan pajak, namun tidak perlu khawatir karena Anda bisa menggunakan jasa konsultan pajak pribadi. Namun pastikan memilih konsultan berpengalaman dan profesional. Bagaimana caranya?
- Hubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat Anda.
- Anda bisa menggunakan live chat yang ada di website DJP.
- Hubungi jasa konsultan pajak pribadi yang profesional.
Dengan berkonsultasi, Anda dapat memperoleh solusi yang lebih spesifik sesuai dengan kondisi keuangan serta kewajiban pajak Anda.
Tips Tidak Terlambat Lapor Pajak
Untuk menghindari keterlambatan dalam lapor pajak, Anda bisa melakukan beberapa hal. Berikut, beberapa di antaranya:
Menandai Kalender Pajak
Umumnya, batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi ada di tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Sebaiknya Anda menandai tanggal tersebut kemudian memasang pengingat pada kalender atau perangkat seluler Anda.
Menggunakan Fitur E-Filing DJP Online
E-Filing akan sangat mempermudah pelaporan pajak. Anda dapat melapor dari rumah atau dimana saja tanpa harus datang ke kantor pajak.
Menyimpan Dokumen Keuangan Secara Rapi
Anda bisa menyimpan slip gaji, laporan keuangan, bukti potong pajak dan juga dokumen harta agar pelaporan nantinya lebih mudah serta akurat.
Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak Pribadi yang Tepat

Sebelum Anda menggunakan jasa konsultan pajak, pastikan memilih yang tepat dan berpengalaman. Oleh karena itu, pastikan beberapa hal berikut ini:
- Kredibilitas jasa konsultan harus benar-benar baik agar tidak menimbulkan masalah kedepannya.
- Lihat portofolio dan testimoni dari klien yang sebelumnya.
- Pastikan layanan yang diberikan transparan.
- Memastikan jasa konsultan mudah dihubungi.
Jasa Konsultan Pajak Terbaik
Memilih jasa konsultan pajak terbaik menjadi salah satu tantangan karena sekarang ini ada banyak sekali jasa konsultan di Indonesia, sehingga harus benar-benar teliti agar tepat pilihannya.
Salah satunya adalah Mastax Academy yang memberikan bantuan konsultasi dan edukasi tentang manajemen keuangan dan perpajakan. Dengan demikian, para klien bisa memahami kewajiban perpajakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Mastax Academy ini menawarkan layanan berupa pembuatan laporan dan perencanaan keuangan, perencanaan dan pelaporan pajak, strategi perpajakan, All Inclusive Tax sebagai platform digital untuk mempermudah berbagai kebutuhan keuangan dan perpajakan secara optimal dan masih banyak lagi yang lainnya.
Anda bisa langsung menghubungi 0822212283460 atau melalui email support@mastaxacademy.id sekarang juga.
Jika Anda tidak pernah melapor pajak bukan menjadi akhir dari semuanya. Justru, hal ini akan menjadi niat baik dan langkah yang tepat untuk memperbaiki kepatuhan pajak. Tidak perlu khawatir karena pihak DJP akan selalu membantu untuk menyelesaikan semuanya dengan baik. Jika Anda tidak ingin repot, bisa menggunakan jasa konsultan pajak pribadi sehingga akan lebih efisien.
Muhammad Choirul Huda
Director