Syarat Menjadi Konsultan Pajak Terbaik dan Profesional

syarat menjadi konsultan pajak,

Menjadi seorang konsultan pajak merupakan sebuah pilihan karir yang menjanjikan, terlebih di tengah kompleksitas sistem perpajakan yang ada di Indonesia. Keahlian di bidang perpajakan sangat dibutuhkan, baik oleh perusahaan besar, UMKM atau perorangan, sehingga profesi ini punya peluang luas. Namun, perlu memenuhi syarat menjadi konsultan pajak jika ingin menempati posisi tersebut.

Untuk menjadi seorang konsultan pajak memang ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dan perlu mempelajari beberapa hal. Oleh karena itu, dalam artikel kali ini, kita akan membahas bagaimana cara untuk bisa mulai menjadi konsultan pajak termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Apa yang Dimaksud Dengan Konsultan Pajak?

Konsultan pajak merupakan profesional yang memberikan jasa konsultasi, perencanaan sampai dengan penyelesaian masalah perpajakan kepada kliennya. Mereka berperan membimbing wajib pajak untuk memenuhi ketentuan perpajakan dan memastikan kewajiban pajak dijalankan secara sah dan optimal.

Mengapa Menjadi Konsultan Pajak?

Sebelum membahas persyaratan untuk menjadi konsultan pajak, penting untuk memahami lebih dulu berbagai keuntungan dari profesi ini. Berikut, di antaranya:

  • Bidang perpajakan ini memiliki cukup banyak peminat karena ada banyak individu maupun perusahaan yang membutuhkan bantuan di dalam mengelola pajak.
  • Konsultan pajak mempunyai potensi penghasilan yang tinggi, tergantung pengalaman dan juga portofolionya.
  • Profesi ini menawarkan fleksibilitas tinggi, karena banyak konsultan pajak yang memilih bekerja secara mandiri atau mendirikan firma sendiri.
  • Terdapat banyak peluang untuk bisa terus mengembangkan pengetahuan melalui pelatihan dan sertifikasi.

Syarat Menjadi Konsultan Pajak di Indonesia

Untuk mencapai profesi sebagai konsultan pajak di Indonesia, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Baik itu dari segi administratif, akademis atau profesional. Berikut, di antaranya:

Latar Belakang Pendidikan

Syarat menjadi konsultan pajak secara dasar adalah memiliki latar belakang pendidikan minimal sarjana (S1). Secara umum, lulusan dari jurusan Akuntansi, Ekonomi, Perpajakan atau Hukum lebih diutamakan karena mempunyai dasar ilmu yang relevan.

Namun, profesi konsultan pajak tetap terbuka untuk lulusan dari berbagai jurusan lain, tidak hanya terbatas pada jurusan tertentu. Selama bisa memenuhi syarat pelatihan dan sertifikasi yang dibutuhkan, kesempatan itu masih tetap terbuka.

Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Konsultan Pajak

Langkah berikutnya yang tidak kalah penting adalah mengikuti pendidikan atau pelatihan konsultan pajak yang mana diselenggarakan oleh lembaga resmi. Misalnya Ikatan Konsultan Pajak Indonesia atau lembaga pendidikan perpajakan yang sudah terdaftar di DJP. Pelatihan tersebut dibagi menjadi tiga tingkat, yaitu berikut ini:

  • Brevet A: Fokus dengan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP).
  • Brevet B: Melanjutkan ke Pajak Penghasilan Badan dan PPN.
  • Brevet C: Untuk menangani kasus pajak yang jauh lebih kompleks.

Lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak

USKP ini merupakan ujian resmi yang memang harus dilalui untuk bisa memperoleh izin praktek sebagai konsultan pajak. Ujian ini diselenggarakan oleh panitia bersama antara IKPI dan DJP. Tingkat sertifikasinya sendiri adalah sebagai berikut:

  • USKP A: Bertujuan untuk konsultan pajak yang ingin memberikan layanan kepada wajib pajak individu.
  • USKP B: Bertujuan memberikan wewenang kepada konsultan pajak dalam menangani entitas bisnis atau wajib pajak berbentuk badan hukum.
  • USKP C: Diperuntukan konsultan yang berperan dalam penyelesaian kasus pajak yang rumit, termasuk pengajuan keberatan sampai proses banding.

Lulus USKP ini juga menjadi syarat utama untuk menjadi konsultan pajak yang sah dan resmi di mata hukum.

Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Setiap calon konsultan pajak juga harus mempunyai NPWP. Ini mencerminkan bahwa Anda merupakan wajib pajak yang taat dan berperan aktif dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Selain itu, hal tersebut juga merupakan salah satu syarat untuk dapat mengikuti ujian sertifikasi USKP.

Mengurus Izin Praktek Konsultan Pajak

Setelah dinyatakan lulus USKP, Anda perlu mengajukan permohonan izin praktek kepada DJP. Untuk dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP dan NPWP
  • Fotokopi Ijazah
  • Surat lulus USKP
  • Surat pernyataan tidak pernah terlibat pidana
  • Pas foto terbaru
  • Sertifikat pelatihan (jika ada)

Jika nantinya semua persyaratan tersebut disetujui, Anda bisa mendapatkan izin praktek sebagai konsultan pajak resmi.

Bergabung Dengan Organisasi Profesi

Sebagai sebuah bentuk tanggung jawab profesional, disarankan untuk menjadi anggota organisasi resmi, IKPI misalnya. Keanggotaan tersebut akan membantu menjaga integritas, memberikan akses ke pelatihan lanjutan dan memperluas jaringan profesional.

Etika dan Tanggung Jawab Konsultan Pajak

Selain harus memenuhi syarat untuk menjadi konsultan pajak, sangat penting pula memahami tanggung jawab dan etika seorang profesional di bidang satu ini. Berikut, di antaranya:

  • Menjaga kerahasiaan semua klien.
  • Mematuhi kode etik dan juga hukum perpajakan.
  • Bertindak secara objektif dan juga profesional.
  • Menghindari praktek manipulasi atau rekayasa pajak ilegal.

Tips Mulai Karir Sebagai Konsultan Pajak

Ketika Anda ingin memulai karir sebagai seorang konsultan pajak, tentu saja ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Dengan demikian, hasilnya akan lebih maksimal. Inilah, beberapa tipsnya:

  • Ada baiknya, sebelum memulai Anda membangun portofolio tersebut dulu dengan cara magang atau kerja di firma pajak.
  • Jangan lupa untuk terus mengupdate pengetahuan perpajakan, mengingat di Indonesia sering melakukan pembaruan.
  • Mengikuti seminar dan juga pelatihan secara berkelanjutan.
  • Pastikan untuk memperluas jaringan dengan cara bergabung di beberapa komunitas atau organisasi perpajakan.

Profesi konsultan pajak memang menawarkan prospek karir yang begitu cerah dan cukup diminati. Namun, untuk meraih profesi ini, Anda perlu memenuhi sejumlah persyaratan penting Mulai dari pendidikan relevan, pelatihan khusus sampai memperoleh izin praktek yang sah. Memenuhi syarat menjadi konsultan pajak akan mempersiapkan Anda dengan baik untuk menekuni profesi ini.


  • Muhammad Choirul Huda
    Muhammad Choirul Huda

    Director